Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 103 Tahun 2012

Fortuner SUV Terbaik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012, tentang Perubahan atas PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Menurut Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi, poin kesepakatan KPK terletak pada masa tugas penyidik, di mana penyidik dari Polri memiliki maksimal waktu bekerja selama 10 tahun di KPK. "Selama masa itu, Polri tidak bisa menarik penyidiknya sewaktu-waktu," kata Didi, Minggu (16/12/2012).

Politisi Partai Demokrat menjelaskan, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain, sesuai isi PP. Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, kata Didi, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian, jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi.

"Tapi, tentunya dengan koordinasi antara Polri dan KPK," terangnya. Terpenting, lanjut Didi, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK. "Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK," imbuhnya.

Didi mengungkapkan, seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas. "Untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21," tuturnya.

Dengan keluarnya PP 103/2012, maka Polri, Kejaksaan, dan BPKP segera harus membantu KPK untuk menyiapkan penyidik-penyidik pengganti, agar kasus-kasus yang sedang ditangani tidak terganggu dan terabaikan. "Penyidikan harus tuntas dan memberikan kepastian hukum dalam memerangi para koruptor," tegasnya.