Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kasus Penyalahgunaan Anggaran Oleh PNS

Beberapa pekan belakangan ini, kasus penyalahgunaan anggaran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI satu per satu mulai dibongkar. Hampir semua kasus terjadi di rentang masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Kemudian, apakah terungkapnya kasus korupsi yang berturut-turut ini mengarah pada satu sasaran utama, yakni Foke (sapaan akrab Fauzi)? Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya tertawa lepas. "Ha-ha-ha, ada-ada aja lo," jawab Basuki kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (28/10/2013).

Sedikitnya, sepuluh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Keseluruhannya dinyatakan melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Basuki, Pemprov DKI tidak bisa mengintervensi apabila pihak berwenang ingin memeriksa PNS DKI. Selain itu, kata dia, Kejaksaan tidak perlu izin darinya maupun Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menelusuri aliran dana para pegawai DKI. Sementara apabila pihak Kejaksaan akan memeriksa Jokowi dan Basuki, terlebih dahulu, itu harus melalui izin Presiden RI.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Bupati Belitung Timur itu membantah adanya kesepakatan dan kesengajaan pengungkapan yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Kejaksaan.

Sekadar informasi, pada tanggal 11 Oktober 2013 lalu, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah berupa alat kesehatan untuk Rumah Sakit Adyaksa milik Kejaksaan Agung di Ceger, Jakarta Timur. Rumah sakit ini akan dipergunakan untuk merawat pasien umum maupun para tersangka yang sakit. Peralatan kesehatan yang dihibahkan itu meliputi computerised tomography scan atau CT scan.

Selain itu, Pemprov DKI juga siap memberikan bantuan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional RS Adyaksa. Bantuan-bantuan itu diharapkan dapat berjalan ketika rumah sakit tersebut akan dibuka pada Januari 2014.

Seolah mendapatkan suntikan energi, selang dua hari setelah pemberian bantuan itu, Kejari Jakarta Timur menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.

Namun, Basuki membantah ada "pertukaran" jasa antara Pemprov DKI bersama Kejaksaan Agung, terkait penangkapan itu.  "Enggak ada hubungannyalah. Kalau ada, berarti namanya menghina Kejagung. Masak Kejagung bekerja berdasarkan kita, gila apa?" ujar Basuki.

Selain Lurah dan Bendahara Ceger, sepuluh PNS DKI lainnya juga telah ditetapkan Kejaksaan menjadi tersangka, mulai dari mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A). Kemudian, pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar.

Pada hari yang sama, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, SBR, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Selanjutnya, ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS, yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan, Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, RB, dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, YI, yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional oleh Kejari Jakarta Pusat.

Mantan Lurah Pulogadung (TY) dan Bendahara Kelurahan Pulogadung (NS) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2012 sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Unsur-Unsur Negara Dan Wilayah Negara.