Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memaksimalkan potensi pendapatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) memaksimalkan potensi pendapatan agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai Rp500 miliar. Target tersebut dinilai bisa dicapai mengingat banyaknya item retribusi dan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda).

Banyaknya item retribusi mulai retribusi sampah,parkir, hingga pengabuan mayat,seharusnya dapat mendorong peningkatan PAD Makassar tahun depan. Jika sebelumnya hanya maksimal di kisaran Rp300 miliar, tahun depan harus di atas Rp500 miliar,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan ST kepada media, kemarin.

Anggota Komisi B lain, Abd Wahab Tahir, menyebutkan,dengan banyaknya item retribusi yang diatur Pemkot, PAD minimal naik sekitar 40% dari pencapaian tahun tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, banyak item retribusi baru yang sebelumnya tidak ada dan dilegalkan melalui rancangan perda oleh Pemkot. “Banyaknya item retribusi jelas harus mendorong peningkatan PAD. Akan tetapi, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas pelayanan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, semester II/2010 ini,Pemkot Makassar mengajukan tiga macam rancangan perda tentang retribusi, yakni retribusi jasa umum,retribusi izin tertentu, dan retribusi pelayanan. Jenis-jenis retribusi yang diatur tersebut,seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar.

Ada pula item retribusi, seperti retribusi penyediaan dan penyedotan kakus,retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, hingga pengendalian menara telekomunikasi. Diatur pula tentang retribusi tempat khusus parkir, tempat penginapan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, hingga retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Jenis-jenis retribusi tersebut di atas belum termasuk pula retribusi izin tertentu yang meliputi beberapa item, seperti retribusi izin tempat penjualan minuman keras, retribusi izin keributan, retribusi perikanan, hingga bentuk pengaturan baru retribusi izin membangun bangunan (IMB) yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak tanah dan nilai bangunan.