Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengamat hukum tata negara

Pengamat hukum tata negara CETRO Refly Harun melemparkan usulan audit dana kampanye pada Pemilu mendatang yang biasanya ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikannya dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat bertajuk 'Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014' di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010).

"Ini bukan usulan genuine saya. Tapi bagaimana kalau audit itu hasilnya tidak diserahkan KPU, tapi ke KPK, karena selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja. Karena setelah audit dibertikan kepada KPU, KPU tidak lagi menggubris," ungkapnya.

Selain itu, Refly mencatat tak ada keahlian yang memadai di dalam KPU untuk melakukan audit dana kampanye. Menurut pengalaman, setiap laporan dana kampanye partai yang diserahkan ke KPU biasanya diteruskan KPU ke akuntan publik untuk diaudit.

Setelah hasil audit dikembalikan ke KPU, biasanya juga tidak digubris lagi meskipun ada temuan. Refly menduga anggota KPU tidak tertarik lagi untuk menyelesaikannya karena Pemilu sudah selesai dan mungkin tidak ingin menambah pekerjaan atau juga karena KPU tidak memiliki keahlian.

Sementara itu, bagi KPK dokumen dana kampanye akan menjadi dokumen berharga untuk menelusuri aliran dana ataupun jika ada dugaan penyimpangan pidana di dalamnya. "Kalau partai mau bersih, peduli, seharusnya gagasan ini didorong begitu," katanya.

Refly mengatakan tentu saja akan ada konsekuensinya jika gagasan ini terwujud. UU Pilpres atau Pileg harus mengakomodirnya, termasuk sanksi dan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Kalau ada penyimpangan yang diatur UU Pemilu, KPU yang bisa memberikan sanksi. Misalnya pencoretan," tandasnya. Demikian catatan online News zin tentang Pengamat hukum tata negara.